Hukum Menjadi Imam, Padahal Sudah Shalat Jamaah

Assalamualaikum wr wb Afwan tadz…ada pertanyaan begini… kebiasaan dia kalo habis sholat jamaah di masjid…sholat rowatibnya dirumah sekalian ngimami istri sholat wajibnya..katanya boleh Pertanyaan nya

Editor Website

Jamaah

Jamaah

Assalamualaikum wr wb Afwan tadz…ada pertanyaan begini… kebiasaan dia kalo habis sholat jamaah di masjid…sholat rowatibnya dirumah sekalian ngimami istri sholat wajibnya..katanya boleh

Pertanyaan nya

  1. Bolehkah meng imam i sholat wajib padahal dia sholat sunah
  2. Kalo bisa …mohon dgn dalilnya juga

Matur nuwun tadz jazakallahu Khoiron katsiron

 

Jawab:

Waalaikumussalam wr wb.

Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai hukum bermakmum kepada imam yang sholatnya berstatus sunnah, lengkap dengan dalil dari sumber Hadis Nabi Muhammad ﷺ berbahasa Arab.

Pertanyaan Anda mengenai kebiasaan suami yang sholat sunnah rawatib di rumah sambil mengimami istri yang sholat fardhu adalah praktik yang sah dan dibolehkan menurut mayoritas ulama (jumhur ulama). Jumhur ulama, yang diwakili oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, membolehkan sholat fardhu diimami oleh orang yang sholatnya berstatus sunnah. Mereka berargumen bahwa perbedaan niat (niat sholat fardhu bagi makmum dan niat sholat sunnah bagi imam) tidak menjadi syarat sahnya sholat berjamaah. Yang penting adalah adanya kesamaan pada rukun, gerakan, dan tata cara sholat.

 

Sebagian kecil ulama, terutama dari mazhab Hanafi, tidak membolehkan hal ini. Mereka berpendapat bahwa sholat makmum harus sejajar atau setara dengan sholat imamnya. Karena sholat fardhu memiliki kedudukan lebih tinggi daripada sholat sunnah, maka tidak sah jika yang lebih tinggi (makmum) mengikuti yang lebih rendah (imam). Namun, pendapat jumhur ulama dianggap lebih kuat karena didasarkan pada dalil yang jelas dari perbuatan Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat, yang akan dijelaskan di bawah ini.

 

Dalil paling kuat yang digunakan oleh jumhur ulama adalah kisah sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

 

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلاَةَ الْعِشَاءِ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُصَلِّي بِقَوْمِهِ تِلْكَ الصَّلاَةَ

Terjemahan: “Mu’adz bin Jabal dahulu sholat Isya’ bersama Nabi ﷺ, kemudian dia kembali ke kaumnya dan mengimami mereka dengan sholat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadis:

  • Perbuatan Mu’adz: Mu’adz bin Jabal sudah menunaikan sholat Isya’ secara fardhu bersama Rasulullah ﷺ.
  • Sholat di Kaumnya: Ketika ia mengimami kaumnya, bagi kaumnya sholat tersebut adalah sholat fardhu yang pertama kalinya, sementara bagi Mu’adz, sholat itu sudah menjadi sholat sunnah.
  • Implikasi Fikih: Perbuatan Mu’adz ini diketahui oleh Nabi ﷺ dan tidak dilarang, yang menunjukkan bahwa hal tersebut dibolehkan dalam syariat. Ini menjadi bukti bahwa sholat fardhu sah diimami oleh orang yang sedang sholat sunnah.

 

Selain hadis Mu’adz, terdapat juga kisah dari sahabat lain yang memperkuat pendapat ini:

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلاَةَ الْعِشَاءِ، ثُمَّ يَرْجِعُ فَيُصَلِّي بِقَوْمِهِ تِلْكَ الصَّلاَةَ.

“Mu’adz bin Jabal dahulu sholat Isya’ bersama Nabi ﷺ, kemudian dia kembali lalu mengimami kaumnya sholat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Meskipun hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit, para ulama memahami bahwa sholat Nabi ﷺ dalam keadaan ini adalah sholat fardhu yang sudah beliau tunaikan, dan sholat yang kedua adalah sholat sunnah. Laki-laki pertama yang bermakmum adalah sholat fardhu, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak menjadi masalah.

 

Kesimpulan: Berdasarkan Hadis Mu’adz bin Jabal dan praktik para sahabat yang disetujui oleh Nabi ﷺ, dapat disimpulkan bahwa sholat fardhu sah diimami oleh orang yang sholatnya berstatus sunnah. Jadi, kebiasaan suami Anda untuk mengimami sholat wajib istrinya dengan niat sholat rawatib adalah sah dan sesuai dengan pandangan mayoritas ulama. Ini merupakan salah satu kemudahan dan kelapangan dalam syariat Islam untuk memfasilitasi sholat berjamaah

 

Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk keperluan santri dhuafa dan anak yatim yang mukim di Pondol. Kirimkan dana anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:

Kirim ke LazisMu KL Ponpes Al-Muflihun

No Rek:

BSI: 7890090073

 

 

Editor Website

Editor Website

Editor Tanya Jawa Agama 2025 - Sekarang

Tags

Related Post