Ada Bekas Cat yang Menempel di Kulit, Perlukah Mengulang Salat?

Tanya: Assalamu’alaikum ust, Semoga Rahmat Allah selalu dilimpahkan buat kita semua. Saya Heru aktifitas sehari2 saya membantu orangtua mengecat. Setiap selesai mengecat biasanya saya membersihkan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum ust, Semoga Rahmat Allah selalu dilimpahkan buat kita semua. Saya Heru aktifitas sehari2 saya membantu orangtua mengecat. Setiap selesai mengecat biasanya saya membersihkan bagian yang terkena cat dahulu agar saat berwudhu tidak menjadi penghalang sampai air kepada anggota wudhu. Namun suatu hari setelah selesai menegecat sebelum sholat saya berusaha membersihkan bagian tubuh yang terkena cat dan telah memastikan agar semua sudah hilang namun setelah sholat saya mendapati masih ada titik cat yang menempel di permukaan kulit anggota wudhu saya, kemudian saya dan mengulang kembali sholat saya. Kemudian keseesokan harinya saya menemukan lagi titik cat yang menempel kemudia saya mengqodho beberapa sholat kebelakang, kemudian lagi sekitar tiga hari kemudian saya menemukan lagi titik cat yang masih menempel itu apakah saya harus mengulang lagi sholat saya tiga hari kebelakang ust? saya sudah berusaha untuk membersikan dan maemastikan bahwa tidak ada cat lagi apakah saya harus terusan mengulang sholat saya ustad? Terimakasih sebelumnya ustad Wassalamu’alaikum. (Heru Gustian – Pesisir Selatan)

Jawab:
Wa’alaikumsalam. Syarat sahnya shalat adalah berwudhu sebelum shalat. Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S Al-Maidah ayat 6, yakni sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Di antara sahnya wudhu adalah mengalirkan air ke bagian kulit yang harus dibasuh. Jika masih ada cat yang menempel dan menghalangi air menyentuh kulit, maka wudhu tidak sah. Jika wudhu tidak sah maka shalat tidak sah sehingga shalat harus diulangi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Umar bin Khatab radhiallahu’anhu berkata,

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ، فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan satu tempat di kakinya (tidak dibasuh), kemudian Nabi sallallahu’aalihi wa salam melihatnya, maka beliau bersabda, “Kembali dan perbaiki wudhu anda, maka dia kembali kemudian dia shalat.”

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits ini, “Bahwa barangsiapa menyisakan sedikit bagian kecil yang harus disucikan, maka tidak sah bersucinya. Dan ini telah disepakati. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang meninggalkan sesuatu dari anggota wudhu yang harus disucikan, meskipun tidak tahu, maka tidak sah sesucinya.” (Syarh MShahih uslim).

Jadi silahkan ulangi wudhunya dan shalat kembali. wallahu a’lam (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sudah dibuka pendaftaran untuk santri Pesantren Modern Al-Muflihun. Uang SPP, Penaftaran, Arama: Gratis. Uang makan: 300 ribu. Anak Yatim dan tidak mampu, gratis.

Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: 0882-3282-2635

Related Post