Ada Orang Murtad Menghadiri Pengajian, Apa Hukum Datang ke Pengajian Tersebut?

Tanya: Ditempat saya ada anak dari salah seorang tetangga saya yg murtad namun tinggal terpisah dari orang tuanya namun anaknya yg murtad sering berkunjung kerumah

Admin

[addtoany]

Salat

Tanya:
Ditempat saya ada anak dari salah seorang tetangga saya yg murtad namun tinggal terpisah dari orang tuanya namun anaknya yg murtad sering berkunjung kerumah orangtuanya, jika dirumah orang tuanya sering diadakan pengajian, bagaimana hukum menghadiri pengajian tersebut… terima kasih. (Aswan Mulyadi – Aceh Tamiang)

Jawab:
Wà’alaikum salam. Pengajian adalah sarana dakwah untuk amat makruf nahi munkar. Sementara dakwah seperti ini diwajibkan sebagaimana firman Allah berikut ini:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik“. [Ali Imron :110]

Juga firman Allah berikut:

, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“.[At-Taubah:71]

Dakwah tersebut untuk orang muslim dan orang non muslim. Tidak ada masalah jika dalam berdakwah atau pengajian, ada non muslim yang mendengarkan. Semoga ketika mendengarnya, menjadi sarana hidayah bagi dirinya sehingga ia kembali kepada ajaran Islam. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post