Tanya:
Bagaimana tata cara shalat li daf’il balak?
(Muhammad Adi, Jember)
Jawab:
Imam Syathibi dalam kitab Muwafa’atnya sering memisahkan antara persoalan yang terkait dengan ibadah dengan persoalan yang terkait dengan muammalat. Kaitannya dengan persoalan ibadat, menurutnya tidak ada ta’lil. Ibadha sifatnya taabbudi dengan tunduk secara mutlak terhadap apa yang tercantum dalam kitab suci.
Berbeda dengan muammalat dan al-adat (kebiasaan sehari-hari) yang menjadi pondasi utamanya justru ta’lil hukum. Artinya bahwa suatu persoalan muamalah, illat menjadi persoalan yang sangat penting. Dengan illat tadi, ketetapan hukum akan dapat diketahui. Bahkan dikatakan bahwa hokum sangat bergantung pada illatnya. Manaka ada illat, maka ada ketetapan hukum. Sebaliknya manakala tidak ada illat, maka tidak ada ketetapan hukum.
Terkait ibadah yang sifatnya ta’abbudi tadi dengan tanpa melihat pada illat hukum, Imam Syathibi mengatakan:
الاصل فى العبادات بالنسبة للمكلف التعبد دون المعاني
Prinsip dalam suatu ibadah bagi seorang mukalaf adalah ta’abbud dan bukan mencari spiritnya.
Di tempat lain Syathibi mengatakan:
اما الامور التعبدات فعلتها المطلوبة مجرد الانقياد من غير زيادة ولا نقصان
Sementara itu untuk persoalan yang terkait dengan ibadah, maka yang dijadikan sebagai kaidah adalah tunduk tanpa ada penambahan dan pengurangan.
Maksud dari perkataan Syathibi di atas adalah bahwa urusan agama, mutlak harus mengikuti apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah saw. Tidak diperkenankan sama sekali melakukan kreasi dan memberikan tambahan atau pengurangan dalam urusan ibadah. Ibadah bisa saja mengandung illat, hanya sifatnya tersembunyi yang tidak perlu untuk diselidik maknanya.
Terkait shalat menangkal bala, saya belum pernah melihat ada nash-nya baik dari al-Quran maupun as-sunnah. Karena tidak ada anjuran, maka tidak ada niat shalat menolak bala. Jika mau, silahkan shalat malam. Setelah itu, anda bisa berdoa agar terhindar dari bala. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489