Tanya:
Assalamu’alaykum ustad…saya ingin tanya tentang hukum mengadzani bayi baru lahir sedangkan itu ada khilaf dikalangan para ulama,lalu bagaimana dengan org yg menyatakan bahwa mengadzani bayi baru lahir itu bid’ah?? (Siraj Abdussalam Thaher, Jakarta Pusat)
Jawab:
Sudah menjadi tradisi di kalangan umat Islam bahwa tatkala bayi dilahirkan, akan dikumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri. Namun apakah hukum adzan tersebut? Mengenai hal ini, terdapat perbedaan di kalangan para ulama:
Pertama, adzan ditelinga bayi, tidak dibolehkan.
Di antara ulama yang melarang adzan di telinga bayi adalah syaikh al-Albani, syaikh Abdul Aziz ath-Tharifi, dan Syaikh Sulaiman al-Alwani. Menurut mereka bahwa hadis yang menyatakan mengenai perintah adzan di telinga kanan bayi dan iqamat di telinga kiri bayi merupakan hadis lemah.
Hadis-hadis tersebut adalah:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم أَذَّن في أُذن الحسن بن علي يوم ولد، وأقام في أذنه اليسرى
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melantunkan adzan di telinganya Hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan mengumandangkan iqamat di telinga kirinya. (HR. Baihaqi).
عن الحسن بن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “مَن وُلد له مولود، فأذّن في أُذنه اليمنى، وأقام في أذنه اليسرى، رفعت عنه أم الصبيان”
Artinya: Dari Hasan bin Ali bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsaiapa yang melahirkan anak, kemudian diadzani di telinga kanan dan diqamati di telinga kiri, maka (jin) ummu akan pergi darinya”. (HR Baihaqi)
عن عبيد الله بن أبي رافع، عن أبي رافع قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة
Dari abdillah bin abi rafi dia berkata, saya melihat rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga hasan bin ali ketika dilahirkan oleh fatimah. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim)
Syaikh al-Albani berkata, “Menurut kami bahwa kita tidak boleh melaksanakan perbuatan dengan bersandar pada hadis lemah. Hadis Abu Rafi (adzan dan iqamah bayi), setelah diteliti ternyata sanadnya dhaif. Sementara hadis lain yang dianggap menguatkan, justru posisinya dhaif jiddan (sangat lemah). Jadi hadis yang dhaif tadi, posisinya tetap menjadi hadis dhaif.
Syaikh Utsaimin berkata, “Kita harus bertanya dulu, apakah adzan dan iqamah termasuk perkara yang disyariatkan atau tidak? Kenyataannya tidak. Hadis tentang adzan dan iqamah ini tidak kuat. Apalagi hadis yang terkait dengan iqamah.
Syaikh Sulaiman al-Alwani berkata, “Hadis yang menceritakan mengenai adzan dan iqamah di telinga bayi tidak kuat. Hadis tadi tidak bisa diamalkan. Jadi adzan di telinga bayi tidak disunahkan. Padahal itu semua perbuatan syariat harus berlandaskan kepada dalil yang shahih.
Pendapat kedua, adzan dan iqamah di telinga bayi dibolehkan.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnul Qayyim, Syaikh Bin Baz, dan Lembaga Fatawa dari negara Emirat Arab. Argumen yang dijadikan sandaran adalah sebagai berikut:
Hadis Nabi Muhammad saw:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم أَذَّن في أُذن الحسن بن علي يوم ولد، وأقام في أذنه اليسرى
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw melantunkan adzan di telinganya Hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan mengumandangkan iqamat di telinga kirinya. (HR. Baihaqi).
عن الحسن بن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “مَن وُلد له مولود، فأذّن في أُذنه اليمنى، وأقام في أذنه اليسرى، رفعت عنه أم الصبيان”
Artinya: Dari Hasan bin Ali bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsaiapa yang melahirkan anak, kemudian diadzani di telinga kanan dan diqamati di telinga kiri, maka (jin) ummu akan pergi darinya”. (HR Baihaqi)
عن عبيد الله بن أبي رافع، عن أبي رافع قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة
Dari abdillah bin abi rafi dia berkata, saya melihat rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga hasan bin ali ketika dilahirkan oleh fatimah. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim)
Hadis-hadis di atas secara sharih menerangkan bahwa adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri bayi, pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dengan demikian melakukan perbuatan tersebut hukumnya boleh, bahkan sebagian menganggapnya mustahab.
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata, “Adzan dan iqamah di telinga kanan dan kiri bayi ada tuntunannya dalam syariat. Terdapat beberapa hadis yang menerangkan tentang itu. Jika adzan dan iqamat dilakukan oleh seorang muslim, itu bagus adanya karena sesuai dengan sunnah. Di sanad haddis terdapat nama Ashim bin Umar bin Khathab. Tapi ada hadis lain yang mengatkan. Meski demikian, jika seorang mukmin mengadzani anaknya, itu tidak ada masalah. Bahkan termasuk perbuatan yang baik, sesuai dengan hadis di atas. Jika tidak dilakukan juga tidak apa-apa.
Ibnu Qayyim sendiri menyunahkan adzan dan iqamah di telinga kanan dan kiri bayi, seperti yang beliau tulis dalam bukunya. Menurut Ibnul Qayyim dalam kitabnya, “Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud”.
Hikmah Adzan dan Iqamah
Menurut Ibnul Qayyim, ada beberapa hikmah dari adzan dan iqamat tersebut, di antaranya:
Pertama kali yang didengarkan manusia tatkala lahir di dunia adalah kalimat adzan. Artinya ia mendengar tentang keagungan Allah Yang Maha Kuasa. Ia mendengar kalimat syahadat yang merupakan syarat bagi seseorang dianggap sebagai muslim. Jadi tatkala bayi baru saja lahir ke dunia, ia langsung mendengarkan syiar Islam.
Kemungkinan besar, lafal adzan tadi akan masuk ke dalam hatinya meskipun bayi tidak sadar. Dengan mendengarkan adzan, setan yang mungkin akan mengganggu bayi akan lari. Tatkala bayi akan lahir, setan memang sudah menungguinya untuk mengganggunya. Maka adzan dapat menjadi penangkal dari gangguan setan tadi.
Dakwah menuju Allah, untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, lebih dulu didengar dibandingkan dengan ajakan setan.
Intinya terkait hal ini terjadi khilaf antar ulama. Namun bukan perkara bid’ah. Wallahu ‘lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)