Air Suci yang Tercampur Najis

Tanya: 1. Apabila ketika Kita mengguyur air kencing dengan air suci, Dan air itu menciprati celana Dan air di ember, apa hukum celana Dan air

Admin

[addtoany]

Tanya:
1. Apabila ketika Kita mengguyur air kencing dengan air suci, Dan air itu menciprati celana Dan air di ember, apa hukum celana Dan air di ember najis atau suci, kalo najis termasuk humki atau ainiyah?

2. Apabila air kencing kemudian diguyur tapi air masih menggenang apa hukum genangan ini?, Karena Saya was was apakah masih Ada kencing di genangan itu sehingga Saya guyur berkali” Dan jadi Boris air.

3. Hukum air bercampur dengan najis ainiyah, misal kencing. Najis atau tidak? Jika najis termasuk najis hukmi atau ainiyah? Terima kasih. (Arief Renaldianto – Semarang)

Jawab:
1. Air suci yang terkena tetesan atau tercampur air najis, maka statusnya menjadi najis. Karena ia tak nampak, namanya najis hukmi.

2. Selama genangan itu tercampur antara air suci dan air kencing, maka ia najis.

3. Jika najisnya nampak, misal air yang terkena kotoran manusia maka ia najis aini.

Prinsipnya, air suci yang tercampur dengan najis maka ia menjadi najis, kecuali jika air tersebut lebih dari dua kulah (kadar air 270 liter) dan najisnya sedikit, tidak mengubah warna, bau, atau rasa, maka air tadi tidak najis. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Tags

Related Post