Tanya:
Asslamualaikum wr.wb
Saya ingin bertanya,apa hukumnya melakukan akad nikah di tempat mempelai pria,apakah dosa atau tidak? (Suci Sofianti – Bandar Lampung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Nikah merupakan Sunnah Rasulullah Saw. Nikah menjadi ladang pahala bagi seorang muslim. Terkait pernikahan ini, terdapat banyak ayat dalam Al Qur’an, di antaranya sebagai berikut:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨ [QS. Yaa Siin (36):36].
Mengenai perintah nikah terdapat dalam hadis berikut:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah (HR. Bukhari).
Dimanapun Tempatnya, yang Penting Akad
Akad menjadi rukun nikah. Artinya nikah tidak sah tanpa adanya akad. Akad nikah boleh di rumah mempelai perempuan, di rumah mempelai laki-laki, di KUA, di masjid, di tempat resepsi pernikahan dan lainnya. Prinsipnya harus akad. Adapun tempat bisa menyesuaikan dan bergantung kesepakatan antara kedua mempelai atau keluarga. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)