Tanya:
Katanya jika anak diluar nikah tidak bisa mendapat warisan dari ayahnya.tapi,jika ayahnya sendiri yang memberikan karena baginya anak itu anak kandungnya,apakah bisa?sebenarnya hukum warisan untuk anak diluar nikah itu apa? haramkah? (Alviana Qalimatus Sadiya – Surabaya)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Warisan hanya bisa diberikan untuk anak sah dengan nikah yang sah. Adapun anak zina, maka ia tidak ada hak warisan.
Jika ketika masih hidup, ayahnya hendak memberi nafkah, status nafkah itu sesungguhnya sedekah yang dibolehkan. Jika hendak memberi barang, misal rumah atau tanah, dtatusnya adalah hibah.
Jika orang tua tersebut hendak memberi wasiat sebelum meninggal, misal jika ia meninggal akan diberi sebidang tanah, maka hal itu boleh. Hanya wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)