Antara Kewajiban Membayar Utang dan Menafkahi Keluarga

Tanya: Assalamualaikum wr wb… Apabila suami (saya) ikhtiar/usaha dan menghabiskan modal yang besar, akan tetapi paflda akhirnya ikhtiar saya itu gagal / bangkrut sehingga menyisakan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum wr wb… Apabila suami (saya) ikhtiar/usaha dan menghabiskan modal yang besar, akan tetapi paflda akhirnya ikhtiar saya itu gagal / bangkrut sehingga menyisakan hutang yang besar. Dengan kondisi seperti itu saya harus bayar/cicil hutang saya setiap hari dan pada akhirnya kewajiban saya menafkahi anak dan istri tidak bisa full seperti sebelum usaha saya jatuh atau boleh di bilang seadanya saja. Tapi itu semata karena saya ingin segera melunasi hutang-hutang saya.. Akan tetapi banyak pihak terutama dari keluarga istri sekarang ini menyebut saya tidak bertanggung jawab atau kurang dalam menagkahi anak dan istri.. Pertanyaannya ustadz, apa yang harus saya lakukan…? Apakah saya harus menunda membayar hutang agar bisa memenuhi kebutuhan anak dan istri, atau saya tetap membayar hutang sampai lunas dan hanya bisa menafkahi seadanya dulu.. Dan hukumnya wajib yang mana di mata agama…? Mohon pencerahannya… (Dicky Sudarsana Rustiadi Sulaeman, Cianjur)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)

Sebagaimana menafkahi keluarga adalah kewajiban seorang suami sebagaimana firman Allah berikut:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]
Juga firman Allah berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Jika anda punya utang, anda bisa menyicil utang dan menafkahi keluarga sekadarnya. Hal yang terpenting adalah keridhaan istri dan tidak sampai menelantarkan mereka. Adapun keluarga, sejak anda menikah maka tanggung jawab ada di tangan Anda. Keluarga istri atau keluarga anda, sesungguhnya sekadar memberi masukan dan tidak berhak untuk ikut campur urusan keluarga Anda. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post