Apa Hukum Istri Keluar Rumah saat Hamil dan Masa Iddah?

Tanya: Apa Hukum Istri Keluar Rumah saat Hamil dan Masa Iddah? (Nendi – Lebak Banten) Jawab: Wa’alaikum salam. Bagi perempuan yang sedang masa iddah tidak

Admin

[addtoany]

Tanya:
Apa Hukum Istri Keluar Rumah saat Hamil dan Masa Iddah? (Nendi – Lebak Banten)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Bagi perempuan yang sedang masa iddah tidak boleh keluar rumah kecuali darurat dan untuk keperluan dirinya.

Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada Shohabiyah Furai’ah rodhiallohu ‘anha

امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Menetaplah di rumah di mana suamimu meninggal, sampai masa ‘iddahmu selesai” [HR Ibnu Majah 2031]

Jika masa iddah selesai, silahkan beraktivitas seperti biasa. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post