Apa Hukum Laki-laki Memakai Tindik?

Tanya: Assalamu’alaikum Ust saya mau tanya, bagaimana hukum laki-laki memakai tindik? Jawab: Wa’alaikum salam Laki laki dan perempuan itu beda dari sisi biologis dan psikologis.

Admin

[addtoany]

Accessories 3205338 1280

Tanya:
Assalamu’alaikum

Ust saya mau tanya, bagaimana hukum laki-laki memakai tindik?

Jawab:
Wa’alaikum salam

Laki laki dan perempuan itu beda dari sisi biologis dan psikologis. Perbedaan itu sudah menjadi kodrat manusia yang harus dijalani. Firman Allah:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36]

Oleh karena itu, seorang laki laki harus seperti laki-laki dan perempuan juga harus seperti perempuan. Haram laki-laki menyerupai perempuan atau perempuan menyerupai laki laki-laki. Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya. Rasulullah Saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, Abu Dawud, Tirmidzi).

Beliau juga bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, Abu Dawud, Tirmidzi)

Laki-laki yang memakai tindik, sama artinya menyerupai wanita karena tindik adalah hiasan untuk wanita. Maka haram bagi laki-laki memaki tindik. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Tags

Related Post