Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, saya kemarin berobat di pengobatan tradisional Cina (yang sebenarnya menggunakan alkohol oles namun sangat dipercaya saya dan keluarga saya karena ampuh) karena tangan saya terkilir. Setelah dipijet saya ditempeli ramuan obat (juga berbau alkohol) yang tidak dilepas selama 2 hari. Setelah dilepas obatnya tangan saya berwarna hijau kebiruan. Kebetulan di dalam 2 hari itu saya mimpi basah. Apakah warna di kulit tangan saya ini menghalangi wudhu ketika sholat? Apakah mandi wajib saya sah? Mohon jawabannya ustadz, terima kasih. (Farid Haydr – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jika anda mimpi basah maka Anda wajib mandi. Dalilnya sebagai berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم
وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]
Jika anda sakit, lalu sebagian anggota badan ditutup kain atau perban atau lainnya, cukup bagian perban itu diusap dan tidak perlu dibuka. Tidak perlu juga diguyur air.
Jika sudah dibuka, maka bagian anggota badan yang dibuka, jika belum boleh kena air, cukup diusap/dilap. Demikian juga jika anda berwudhu, bagian tadi cukup dilap.
Andai sudah boleh kena air, maka ia harus dikenai air. Andai ada warna karena bekas perban, maka wudhu atau mandinya sah.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih berikut:
إذا ضاقت اتسعت
“jika kesulitan, maka boleh melakukan perbuatan yang lebih mudah”
Yang tidak sah itu jika ada sesuatu seperti cat atau plastik yang melekat pada kulit dan ditempel secara sengaja sehingga air tidak dapat membasahi kulit. Dalam kondisi seperti ini, wudhu atau mandi tidak sah. Cat atau plastik tadi harus dihilangkan terlebih dulu. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)