Pertanyaan:
Saya mau tanya. Apa ayat atau hadis tentang haram hukumnya seorang ayah menjadi wali bagi anaknya yang mau nikah, sedangkan anak tersebut hasil dari zina?
Syukran
Jawaban:
waalaikum salam wr. wb
Hadis berikut:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya: “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)
maksudnya adalah bahwa anak zina, nasabnya hanya kembali kepada ibunya saja. laki-laki yang menghamilinya, dianggap bukan ayahnya. Karena ia bukan ayahnya, maka ia tidak bisa menjadi wali nikah. Jika hendak menikah, walinya bisa dari kakek dari ibu, saudara dari ibu atau dengan wali hakim (KUA). Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===============
Wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung.
SMS konfirmasi transfer: +201120004899