Tanya:
Assalamualaikum ustadz/ ustadzah..
saya disini ingin sekali bertanya..
saya adalah anak hasil hubungan diluar nikah..
dan saya berencana ingin menikah siri dengan kekasih saya..
krna kendala suatu hal yg belum bisa membuat saya menikah secara SAH dimata Hukum ..
jadi apakah ayah saya berhak untuk menjadi wali nikah untuk saya ?? (Diah Pangesti, Kota Tegal)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [QS. An-Nuur/24: 32].
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
Artinya: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)
Nikah bukan sekadar harus sah secara agama, yaitu akad, mahar, wali dan saksi, namun juga harus sah secara administrasi negara dengan pencatatan di KUA. Ini penting untuk melindungi hak-hak anda. Jika ada sesuatu yang merugikan anda, maka anda bisa menuntut ke pengadilan. Beda jika pernikahan tidak dicatatkan, hak-hak anda sulit dilindungi.
Sudah sering terjadi kasus perempuan dizalimi, baik tidak diberi nafkah, ditinggal pergi suami dan lain sebagainya karena nikah sirri ini. Dan perempuan tidak bisa berbuat apapun, karena tidak bisa mengadu ke Pengadilan Agama. Saran saya, jika anda ingin menikah, maka jangan sekali-kali nikah sirri dan jangan mau jika dipaksa nikah sirri. Negara punya peraturan yang harus ditaati. Firman allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {59} [النساء]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).
Untuk anak di luar nikah, jika ayah anda menikahi ibu anda dan waktu itu ibu anda sedang hamil anda, maka menurut madzhab syafii dan juga hukumyang berlaku di Indonesia, ia adalah ayah anda yang sah dan ayah anda bisa menjadi wali dalam pernikahan anda.
Jika anda sudah lahir dan ayah anda baru menikahi ibu anda, atau orang lain yang menikahi ibu anda, maka statusnya anda tidak punya nasab ke ayah. Jadi anda tidak punya wali nikah. Maka ibu anda menyerahkan perwalian untuk pernikahan anda ke KUA. Jadi KUA nanti yang akan menjadi wali Anda. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)