Jamaah D2: Ustadz, tanya lagi ya. Ada orang yang rencananya mau nikah, dan rencananya mas kawinnya dengan cincin emas. Dibelinya tidak kontan, tapi nyicil, apakah pembelian cincin emas secara nyicil (meskipun tanpa adanya penambahan harga dari kesepakatan awal) atau tidak kontan itu termasuk Riba?
Ustadz Wahyudi Abdurrahim: Untuk jual beli emas dengan sistem kredit ini ada dua pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Kedua-duanya menggunakan dalil yang sama, yaitu sabda Rasulullah Saw berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: “Dari Abu Sa’id al Hudriy dari Rasulullah Saw beliau bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/ gandum dengan jawawut/ gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Semisal dengan semisal, kontan dengan kontan. Maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.” (HR. Muslim)
Pendapat pertama: Hukum jual beli emas secara kredit haram dan bagian dari riba. Alasannya karena syarat jual beli emas harus taqâbudh (kontan) meski tidak ada penambahan harga.
Pendapat kedua: Hukum jual beli emas secara kredit boleh dengan alasan sebagai berikut:
Jika ia menukar atau membeli emas dengan emas, maka ia harus sepadan dan tidak boleh salah satu berlebih. Jika ada yang berlebih masuk dalam riba fadhl yang terlarang.
Yang harus digarisbawahi adalah bahwa zaman nabi, emas menjadi mata uang. Membeli emas juga dengan mata uang emas atau perak. Jadi tatkala seseorang membeli emas dengan uang dinar, itu sama halnya menukar emas dengan emas.
Lantas bagaimana hukumnya? Menurut Imam Malik, Ibnu Taimiyah dan Ibmul Qayim bahwa tatkala emas sudah dibentuk seperti cincin, gelang dan lain sebagainya, maka emas sudah jadi barang. Di sini boleh membeli emas dengan mata uang emas dan ada berlebih. Kelebihannya tadi adalah upah pembeli atas usaha pembuatan emas ke barang-barang itu seperti gelang dan semacamnya.
Jadi kelebihan uang dari pembeli, bukan karena membeli emas dengan sistem tafadhul, tapi karena upah pembentukan.
Untuk saat ini, umumnya emas sudah jadi barang. Kita membeli emas tidak lagi dengan mata uang emas (dinar), tapi dengan mata uang lain yang nilainya sudah ditentukan negara. Para ulama menyebut jenis uang seperti ini dengan fulus.
Karena emas sudah menjadi barang, maka membeli emas dengan sistem kredit hukumnya boleh. Fatwa ini berpijak dari pendapat Imam Malik, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim di atas. Ini pula fatwa yang dirajihkan oleh lembaga fatwa Mesir. Saya memilih pendapat kedua tersebut, yaitu membolehkan pembelian emas secara kredit. Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899