Tanya:Apakah bunga bank itu sama dengan riba? (Muhammad Zainudin)Jawab:Terkait bunga bank, sesungguhnya masih terjadi khilaf antar ulama. Sebagian ulama al-Azhar seperti syaikh Ali Jumah, syaih Thantawi, Syaih Sayid Saltut dan lainnya, dan Dewan Fatwa Mesir (Dar IFta al-Misriyyah) seperti yang disampaikan oleh Syaih Syauqi Allam bahwa bunga bank tidaklah riba.Alasannya bahwa bunga bank, sesungguhnya merupakan keuntungan dari investasi, meski ketentuan dan kadarnya telah ditentukan dari awal. Selain itu, keuntungan tadi juga tidak ada unsur penipuan dan mudarat. Dari sini, maka bunga bank halal hukumnya.Sementara itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa bunga bank adalah haram, seperti syaikh Qaradhawi dan Dewan Fatwa Saudi. Alasannya adalah bahwa bunga bank merupakan penambahan dari modal pokok yang dilarang.Baik yang mengatakan ia haram atau tidak, merupakan para ulama besar yang kapabilitas keilmuannya tidak dapat diragukan. Mereka adalah ulama-ulama rabbani dan terkenal dengan kedalaman ilmunya. Oleh karena itu, dalam setiap penulisan, saya tetap selalu mengatakan, bahwa bunga bank, masih khilaf. Ia bukan persoalan yang sudah menjadi ijmak ulama bahwa ia haram.Dikatakan ijmak, jika seluruh ulama sepakat mengharamkan. Kenyataannya, lembaga besar seperti universitas al-Azhar, banyak yang menghalalkan. Bahkan Dewan Fatwa Mesir yang merupakan otoritas pemerintah juga menghalalkan. Jika ada yang mengatakan bahwa keharaman bunga bank sudah ijmak, maka pernyataan ini perlu ditinjau ulang, karena syarat ijmak belum terpenuhi.Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank komvensional adalah haram. Solusinya, umat Islam bisa menggunakan fasilitas bank syariah.Wallahu a’lam.AdminTagsbank, Bunga, RibaRelated PostBagaimana Agar Istiqamah Berhijab?25 March 2023Suami Malas Beribadah, Bagaimana Solusinya?20 March 2023Orang Tua yang Tidak Sanggup Puasa, Wajib Bayar Fidyah20 March 2023Antara Tinggal dengan Orang Tua atau Suami20 March 2023Tentang Darah Nifas dan Darah Haid20 March 2023