Tanya:
Assalamualaikum ustadz saya Siti mau tnya apakah sah saya menceraikan mantan suami lewat tulisan yg saya gugat sementara dia sudah mentandatangani nya,dan dia juga skrg sudah berpacaran lagi dengan wanita lain dan saya pun sudah menikah siri dengan pria lain apa pernikahan kami sah ustadz? (Siti Nur Azizah – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Jika suami mengatakan talak meski lewat pesan WA, selama itu benar maka talaknya jatuh. Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk (HR. Abu Daud).
Hanya hukum di indonesia, talak baru jatuh mana kala ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Jika suami mengatakan kata cerai atau talak tapi tidak resmi di pengadilan, maka secara administrasi kenegaraan, belum dianggap sah.
Untuk anda yang menggugat cerai melalui tulisan, apakah suami mengatakan cerai menyetujui untuk menceraikan anda? Karena yang berhak menceraikan adalah pihak suami, bukan istri.
Apakah gugatan anda dilakukan di Pengadilan Agama? Jika tidak, maka secara administrasi negara, talak anda belum sah. Anda harus ke Pengadilan Agama terlebih dahulu untuk meminta surat cerai.
Adapun talak di luar pengadilan, jika mengikuti hukum yamg berlaku di Indonesia, maka talak tersebut dianggap tidak sah. Namun jika mengikuti hukum fikih konvensional, talaknya jatuh. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)