Tanya:
Apa hukumnya jika orang tidak bisa sholat, tidak bisa mengaji atau islam KTP berpuasa. apakah puasanya tidak sah? apa masi bisa di terima puasanya? (Riski – Jember)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Puasa hukumnya wajib bagi setiap muslim sesuai dengan firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Juga hadis nabi Muhammad saw berikut ini:
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan).” (HR. Ahmad)
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa/4: 103)
Jika orang muslim tidak shalat, maka ia berdosa. Sebagaimana jika seorang muslim yang tidak puasa, maka ia berdosa.
Apakah orang yang tidak shalat puasanya sah? Antara puasa dan shalat, masing-masing adalah ibadah tersendiri. Jika tidak puasa, namun shalat, maka berdosa karena tak puasa, tapi shalat sah. Sebaliknya jika tak shalat tapi berpuasa, maka ia berdosa karena tak shalat, namun puasanya sah.
Jadi jika ada yang tidak shalat, tapi puasa, maka puasanya sah, hanya ia berdosa karena tidak shalat. Wallahu a’lam bishawab.
========
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung