Tanya:
Pak saya mau tanya .pas jaman2 nya anak sekolah dr SD sampe SMA kan saya ga punya hp otomatis saya ga sosmed dan ga pernah foto trs pas SMA kan ada acara fto bareng sama guru buat kenang2 an akhisr nya foto saya diedit2 sama tmn sekelas saya lalu disebarkan tanpa sepengetahuan saya dan izin saya lalu apakah saya berdosa krna foto saya tersebar akibat ulah tmn2 saya mohon jawabannya pak ustadz. (Fatma Wati)
Jawab:
Perempuan merupakan hiasan yang semestinya dijaga baik-baik. Jangan sampai hiasan itu dinampakkan kepada orang lain sehingga menimbulkan fitnah.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Imran ayat 14, Allah SWT berfirman :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Sesungguhnya tidak ada larangan berfoto selama sesuai dengan standar syariat dan untuk tujuan yang dibolehkan oleh hukum syari’at. Namun jika tidak sesuai dengan hukum syariat (misalnya membuka aurat), maka berfoto seperti itu yang terlarang.
Menjaga foto perempuan, bagian dari izzah dirinya. Maka jangan mudah menyebarluaskan di media. Jika ada yang menyebarkan, dan itu tidak anda setujui, maka yang berdosa adalah yang menyebarkan foto itu. Anda sebagai korban, tidak mendapatkan dosa tersebut. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)