Tanya:
Bismillah Assalamualaikum, sya mau bertanya ustad. Saya kan pernah baca klau bangkai semut najis bila di pakaian dan di maafkan bila berada di air. Nah, saya pernah mencuci baju, ketika air nya sy buang dari mesin cuci. Sya melihat bangkai semut, sy jadi bingung bangkai semut tersebut berasal dari pakaian atau air. Jadinya sy was was. Mohon bantuannya ustad? (Kiaa – Sulawesi Tengah)
Jawab:
Menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi’i bahwa serangga yang darahnya tidak mengalir, dianggap tidak najis. Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:
النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya”
Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu’ mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Imam Ibnu Qudamah juga mengatakan sebagai berikut:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.” (al-Mughni, 3:252).
Adapun semut, karena tidak ada darah yang mengalir, maka ia tidak najis sehingga ketika baju atau air terkena semut mati, tidak ada masalah. Ia tetap suci. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569