Apakah Shalawat Termasuk Rukun Khutbah Jumat?

Tanya: Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, Siang tadi khatib Jumat di masjid komplek kami dlm khutbahnya tidak mengucapkan shalawat pada kedua khutbah. Hal ini membuat sebagian

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, Siang tadi khatib Jumat di masjid komplek kami dlm khutbahnya tidak mengucapkan shalawat pada kedua khutbah. Hal ini membuat sebagian jamaah gelisah dan menilai ibadah Jumatnya tidak sah krn ada rukun khutbah yg tidak dikerjakan. Mohon ustad diterangkan kedudukan shalawat dalam khutbah Jum’at, apakah memang rukun atau bukan? Terimakasih Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh (Hasbiyanta, Kota Baru)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Ada dua pendapat terkait shalawat Nabi apakah bagian dari rukun khutbah atau tidak. Sebagian menganggap sebagai rukun, sebagian lain mengatakan tidak. Ulama yang berpendapat bahwa shalawat bagian dari rukun khutbah, adalah Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hanbali.

Mazhab Hanafi dan mayoritas mazhab Maliki berpendapat bahwa shalawat bukan rukun dari klhutbah jumat. Dalil madzhab hanafi adalah firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Artinya bahwa dalam khutbah, sudah mengandung dzikir kepada Allah, baik dengan menggunakan shalawat atau tidak. Lafal فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله adalah lafal yang sifatnya umum maka ia berlaku umum.
Namun karena umumnya masyarakat Indonesia adalah madzhab Syafii, maka ketika khutbah jumat, hendaknya tetap membaca shalawat agar jama’ah tidak kebinungan dan menimbulkan kegaduhan.

Kecuali jika jamaah tersebut sudah paham bahwa sang khatib biasa berpegang pada madzhab Hanafi sehingga ketika khutbah biasa tidak bersalawat. Dalam kondisi ini, tidak ada masalah khutbah tanpa salawat.

Adapun jika khatib tidak membaca shalawat, karena lupa atau sengaja, dengan berpedoman pada madzhab lain yang membolehkan tersebut, maka shalat jumatnya tetap sah dan jamaah tidak perlu mengulang shalat jumat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post