Jamaah: Bolehkah kita mengambil sumber rujukan agama dari aplikasi internet bukan dari kitab? Misal aplikasi HPT, aplikasi hadis, dan lainnya.
Jawaban:
Boleh asal sumbernya valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya saja paling baik, bertanya langsung kepada orang alim. Hal ini karena obyek pertanyaan, psikologis orang yang bertanya, tradisi, lingkungan dan kondisi sosial penanya sangat berpengaruh terhadap jawaban dari pertanyaan penanya.
Faktor-faktor tadi akan dijadikan sebagai timbangan mufti sebelum mengeluarkan fatwa. Dan hal ini bisa diketahui oleh mufti (pemberi fatwa) dengan cara mustafti (penanya) bertanya secara langsung.
Bahkan untuk hadis saja, masih membutuhkan sistem istidlal (cara mengambil hukum dari dalil) dan fikih hadis.
Pemahaman seperti ini hanya diketahui oleh ulama. Jadi tidak semua masalah bisa langsung dapat diketahui jawabannya dengan hanya melihat hadis saja.
Wallahu a'lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899