Autis Haruskah Shalat?

Jamaah D4: Apa hukum shalat bagi penderita autis atau hiperaktif? Jawaban: Selama seseorang masih berakal, baligh dan muslim, dalam ajaran Islam kewajiban shalatnya tidak gugur.

Admin

[addtoany]

Jamaah D4: Apa hukum shalat bagi penderita autis atau hiperaktif?

Jawaban:

Selama seseorang masih berakal, baligh dan muslim, dalam ajaran Islam kewajiban shalatnya tidak gugur. Adapun caranya bisa disesuaikan dengan kondisi pasien.

Dibolehkan shalat dengan tanpa berdiri, sehingga posisinya cukup dengan duduk saja. Bila tidak mampu duduk, dibolehkan duduk sambil bersandar.

Dalilnya sebagai berikut:

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ رَسُول اللَّهِ فَقَال: صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ

 

Artinya: “Dari Imran bin Hushain berkata, ”Aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Shalatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah di atas lambungmu.” (HR. Bukhari)

Jika tidak bisa sujud di atas tanah, cukup tundukkan badannya.

Sabda Rasulullah Saw:

إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَسْجُدَ عَلَى الأَرْضِ وَإِلاَّ فَأَوْمِئْ إِيمَاءً وَاجْعَل سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ

 

Artinya: “Bila kamu mampu untuk sujud di atas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggukkan kepala. Jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu.” (HR. Thabrani)

Wallahu a'lam.

 

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Tags

Related Post