Tanya:
Assalamu’alaykum ustad apakah boleh bayi menggunakan hirz/azimat akan tetapi dri ayat² Al Qur’an?? (Siraj Abdussalam Thaher – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Terkait hal ini, sesungguhnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yang membolehkan dan melarang. Yang membolehkan, karena ia dianggap doa sementara doa adalah sesuatu yang boleh.
Imam Malik dalam at-Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur’an memberikan keterangan sebagai berikut:
وأما كتابة الحروف من القرأن فقال مالك لا بأس به إذا كان فى قصبة أو جلد وخرز عليه وقال بعض أصحابنا اذا كتب فى الخرز قرأنا مع غيره فليس بحرام ولكن الأولى تركه لكونه يحمل على الحدث واذا كتب يصان بما قاله الامام مالك رحمه الله
Menulis huruf-huruf al-Qur’an itu tidak dilarang (tidak diharamkan), manakala diletakkan dalam botol atau ditaruh dalam bungkus kulit. Sebagian ulama berkata “bahwa tidak dilarang menuliskan al-Qur’an bersamaan dengan yang lain sebagai sebuah azimat, akan tetapi lebih baik dihindari karena akan terbawa ketika hadats. Kecuali jika memang dapat dijaga dan tidak disia-siakan sebagaimana yang diakatakan oleh Imam Malik”.
Sebagian ulama lagi mengharamkan dengan alasan hadis Nabi berikut:
عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ [متفق عليه]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]
Alasan haramnya adalah sebagai berikut:
a. Keumuman larangan Nabi saw serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
b. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
c. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buanghajat, istinja’ atau yang lainnya.
Menurut kami, memang tidak ada larangan jika itu dari al-Quran. Hanya dengan melihat pada poin dan alasan ulama yang melarang seperti poin dua di atas dan khawatir ayat al-Qur’an terhinakan dan terbawa najis, maka untuk menghindari hal tersebut, baiknya tidak dilakukan. Jika hendak berdoa, silahkan langsung berdoa kepada Allah. Tentu Allah sangat dekat dengan kita dan akan selalu mengabulkan doa kita.
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ
Artinya: “Dan apabila bamba-bamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).
أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku”.
Jadi, hindari perbuatan tersebut demi menjaga kesucian al-Quran. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc,. M.M.