Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak?

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya izin bertanya, bagaimana jika saya sudah bercerai namun anak laki2 saya berumur 5 thn di asuh ibu nya, namun menurut

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya izin bertanya, bagaimana jika saya sudah bercerai namun anak laki2 saya berumur 5 thn di asuh ibu nya, namun menurut saya ibu nya tidak dapat mendidik anak dengan baik karena mertua saya seorang preman (ayah & ibu) dan lingkungan pun tidak baik untuk mendidik anak, saya ingin amil hak asuh namun tidak di iznkan dan saya membantu mendidik anak dengan mngarahkan ibu nya pun tidak bisa alhasil anak saya sekarang tidak mau berhubungan dengan ayah kandungnya. apa yang harus saya lakukan karena saya takut di bilang tidak bertanggung jawab dan takut kelak di akhirat bertanggung jawab atas anak yg tidak dapat saya didik tersebut? mohon pencerahannya ustadz.

Jawab:
Wa’alaikum salam. Jika suami istri terjadi perceraian, bayi sampai umur dewasa (baligh), hak pengasuhan ada di tangan ibu. Jika ibu tak sanggup karena gila atau lainnya, maka hak pengasuhan jatuh ke tangan nenek.

Setelah baligh, anak bisa memilih untuk tinggal bersama ibu atau ayah. Adapun kasus anda, jika ibu atau nenek yang mengasuh dianggap membahayakan anak, seperti tidak memberikan pendidikan agama dan akhlak yang layak, maka anda bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Hanya saja, anda harus punya bukti kuat, baik saksi atau lainnya sehingga anda dapat mendapatkan hak asuh. Silahkan kumpulkan bukti dan gugat ke Pengadilan Agama. Di pengadilan, sama-sama mengajukan bukti sehingga dapat diketahui, siapa yang lebih berhak dalam pengasuhan anak. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post