Tanya:
Bagaimana menghadapi dan menyikapi seorang suami suka menuduh dan memfitnah istri selingkuh tampa bukti? (Ratu – Riau)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Sesungguhnya menuduh wanita muslimah dengan berzina tanpa bukti merupakan dosa yang sangat besar. Orang yang melakukan tuduhan zina, mereka terlaknat di dunia dan di akhirat serta akan mendapatkan siksa yang pedih. Terkait hal ini, allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٢٣﴾ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak melakukan perzinaan-pen), lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allâh akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allâh-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).[An-Nûr/24: 23-25]
Inilah ancaman yang sangat mengerikan bagi orang yang mulutnya lancang, dengan menuduh orang Mukmin yang bersih dengan tuduhan zina. Bahkan mereka berhak mendapatkan hukum cambuk 80 kali, dihukumi sebagai orang fasik, dan tertolak persaksiannya. Kecuali jika dia bisa mendatangkan bukti, yaitu empat laki-laki yang melihat langsung perbuatan keji tersebut dengan mata kepala mereka sendiri.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Baca Juga Hukuman Bagi Pezina di Dunia dan di Akhirat
Dan orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nûr/24: 4-5]
Dan perbuatan qadzf itu termasuk tujuh perkara yang membinasakan sebagaimana dijelaskan dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh; sihir; membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. Al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Untuk anda, bersabarlah dan selalu mendoakan suami agar bertaubat. Komunikasi dengan suami secara baik-baik. Semoga Allah memberikan jakan keluar.
Solusi lain, yaitu melakukan lian atau sumpah saling melaknat bahwa kalian semua benar dengan perkataannya dan jika bohong, maka Allah akan melaknat. Namun resikonya, harus cerai dan tidak ada ruang rujuk kembali.
Semoga Allah ta’ala memberikan jalan terbaik untuk anda dan menyadarkan suami anda. Semoga keluarga anda jadi keluarga sakinah. Amin.