Tanya:
assalamualaikum. Saya ingin bertanya. Bapak saya sudah lama meninggal. Dan pada bulan lalu menyusul ibu saya. Dan kami semua 3 bersaudara laki laki semua. Bagaimana hukum warisnya. Dan apakah keluarga dari pihak ibu saya baik itu kaka atau adik dari ibu saya termasuk ahli waris dan mendapat warisan dari orangtua. (Bambang Hendro Joko Susanto – Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Islam telah menetapkan hak harta waris. Yang disebut harta waris adalah harta yang ditinggalkan oleh orang tua setelah meninggal dunia. Untuk membagi harta waris, harus dipastikan dulu, harta milik siapa? Apakah milik ayah ataukah milik ibu?
Lalu, ahli warisnya siapa saja? Apakah masih ada kakek dan nenek? Karena jika tidak disebutkan secara lengkap siapa saja ahli waris yang masih hidup, maka warisan tidak bisa dibagi secara islami.
Misal jika masih ada kakek atau nenek, maka kakek atau nenek mendapatkan 1/6, sementara anak-anak mendapatkan sisa harta warisnya.
Jika tidak ada lagi kakek dan nenek, tidak ada ayah dan ibu, maka harta semuanya milik anak laki-laki dengan dibagi tiga. Tentu saja setelah dikurangi dengan utang (jika ada), uang pemakaman (jika ada), atau wasiat (jika ada). Wallahu a’lam.