Pertanyaan:
Assalamualaikum pak, saya mau bertanya…bagaimana jika menerima beasiswa dari lembaga bank pak, apakah berdosa? Karena ditakutkan uang tsb adalah uang dari bunga bank. Terima kasih
Jawaban:
Jika beasiswa tersebut dari bank syariah, hukumnya tidak masalah. Hal ini karena transaksi di bank syariat sesuai dengan hokum Islam dan mengharamkan bunga bank yang sifatnya ribawi.
Jika beasiswa tersebut berasal dari bunga konvensiona, maka:
a) Uang yang digunakan oleh bank murni dari hasil riba. Jika demikian, maka mengambil beasiswa dari uang ini hukumnya haram. Kecuali penerima beasiswa sangat membutuhkan dan berasal dari kalangan tidak mampu. Umumnya ulama seperti Qaradhawi berpendapat bahwa bunga bank konvensional boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
b). Uang yang digunakan oleh bank berasal dari uang yang tercampur antara hasil transaksi riba dan tidak atau al amwal al mukhtalathah. Dalam hal ini mengambil beasiswa hukumnya makruh, atau boleh ma’al karahiyyah. Keuntungan bank pada umumnya tidak semua dari riba. Ada keuntungan lain yang tidak riba mengingat transaksi bermacam-macam. wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899