Tanya:
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya ayah saya suka bermain judi lalu ia membelikan uang hasil judi dibelikan dompet baru lalu uang yg hasil halal tersebut dimasukan ke dalam dompet yg hasil judi, pertanyaannya apakah uang tersebut ikutan haram? (Renah Amir Aiskandar – Samarinda)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Berjudi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Dalilnya sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Harta yang berasal dari judi adalah harta haram. Pelakunya telah melakukan dosa besar.
Untuk kasus ayah anda, yang haram hanya dompetnya saja. Harta halal yang ditaruh di dompet tersebut tetap halal dan tidak tercampur dengan keharaman dompet. Meski demikian, mudah-mudahan anda selalu diberi kekuatan oleh Allah Swt untuk istiqomah memberi nasihat-nasihat yang baik pada orang tua anda, agar tidak lagi berjudi. Wallahu a’lam.