Tanya:
Assalamu’alaikum, saya ingin bertanya ttg bagaimana hukum pekerjaan sy. Sy adalah seorang pegawai honorer di sebuah Universitas negeri. Kebetulan sy dtempatkan di bagian keuangan. Pekerjaan sy adalah memeriksa (memverifikasi) usulan pembayaran honor, memeriksa SPJ (apa saja yg sdh mereka belanjakan) yang telah dilakukan oleh fakultas. Yang di dalamnya terdapat pajak. Entah itu pajak penghasilan krn mereka menerima honor atau pajak pembelian krn mereka membeli suatu barang. Pekerjaan sy hanya sebatas memeriksa nominal belanjanya apakah sdh benar sesuai nota dan memeriksa apakah pajak yg mereka sdh bayarkan sesuai jumlahnya. Yg menjadi pertanyaan saya, apakah pekerjaan sy memeriksa tsb termasuk dalam kaki tangan kantor pajak/pemungut pajak? Krn dr yg saya baca, hukumnya haram jika kita bekerja sbg pemungut pajak/bekerja di kantor pajak. (Baiq Desy – Mataram)
Jawab:
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Hadis yang umum digunakan dan dipahami sebagai ancaman pengambil pajak masuk neraka adalah sebagai berikut:
إن صاحب المكس في النار
“Sesungguhnya shahibul makshi masuk neraka” (HR. Ahmad)
لا يدخل الجنة صاحب مكس
“Tidak akan masuk surga penarik pajak” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Penulis buku Aunul Ma’bud, Abu Abdurrahman Syamsul Haq Muhammad Syraf memaknai makshi dengan kedhaliman. Hal itu karena di zaman jahiliyah sering ada orang yang memalak para pedagang dengan mengambil uang dari mereka. Para pemalak itu disebut dengan shahibul makshi. Sementara orang yang biasa mengambil pajak dari ahli dzimmah, mereka disebut dengan muhtasib dan bukan maks.
Makna lain dari al-maksh menurut Allamah al-Ibadh adalah mengurangi. Dikatakan shahibul maksh karena ia mengurangi hak orang yang diambil hartanya. Menurut Imam Nawawi bahwa al-maksh maknanya adalah orang yang mengambil pajak secara ilegal.
Dalam sejarah Islam sendiri, di samping ada zakat juga menerapkan sistem pajak. Jizyah adalah pajak bagi non muslim yang hidup di negeri muslim. Dengan membayar jizyah (pajak personal), maka ia berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban di Negara muslim. Al-Usyur adalah pajak bagi non muslim yang negerinya dibuka oleh tentara muslim. Tanah tetap menjadi milik mereka, namun mereka harus membayar pajak sebesar 10 persen.
Dari uraian para ulama tentang makna shahibul maksh dan juga sejarah Islam yang juga menerapkan pajak, teranglah bahwa makna shahibul maksh itu bukan pengambil pajak, namun para pemalak.
Untuk anda, jangan khawatir. Insya Allah pekerjaan anda halal. Semoga Allah selalu melimpahkan rezeki yang halal dan baik serta berkah untuk kita semua. Amin. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)