Tanya:
Assalamualaikum pk ustad.saya ingin bertanya. dikitab fikih menyatakan bila seseorang meninggal dunia hanya takziah 3hari .tapi ada yg 7hari /40hari sampai 100hari itu ada di kitab apa pk ustad .sekian pertanyaan dari saya wassalamu’alaikum warrah matullahi wabarrakatuh. (Sudirman, Bandar Lampung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Untuk takziyah, memang sangat dianjurkan oleh Islam sebagaimana hadis nabi berkut ini:
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.”
Juga disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Amr bin Hazm, dari Nabi Saw bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemulian kepadanya di hari kiamat.”
Terkait batasan takziyah memang terjadi khilaf antar ulama. Ada yang mengatakan cukup tiga hari saja, kecuali bagi wanita sampai usai masa iddahnya. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تَحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا.
“Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas suatu kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka dia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian madzhab Syafi’i mengatakan bahwa takziyah tidak ada batasnya. Jadi silahkan untuk melakukan takziyah kapan saja.
Inti dari takziyah sesungguhnya untuk memberikan doa dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggal. Oleh karenanya, baiknya tidak terlalu lama, karena khawatir justru mengingatkan musibah yang menimpanya. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, karena jarak keluarga terlampau jauh sehingga bisa takziyah setelahwaktu lama, maka tidak ada masalah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489