Bermakmum Pada Rentenir, Apakah Salatnya Sah?

Tanya: Assalamualaikum Ustadz Saya mempunyai tetangga dia meminjamkan uang dengan cara – cara rentenir sudah berlangsung lama dia menjalaninya. Pertanyaan saya, sah kah sholat saya

Admin

[addtoany]

Images (84)

Tanya:
Assalamualaikum Ustadz Saya mempunyai tetangga dia meminjamkan uang dengan cara – cara rentenir sudah berlangsung lama dia menjalaninya. Pertanyaan saya, sah kah sholat saya bila dia menjadi imam apakah saya harus mufaraqah. Atas jawabannya terima kasih. (Rukman, DKI Jakarta)

Jawab:
Wa’alaikumsalam…
Sesungguhnya bagi muslim yang baligh, bisa menjadi imam shalat, terlepas apakah dia muslim salih atau pelaku maksiat. Memang ada prioritas atau urutan jadi imam shalat, namun ia terkait dengan afdhaliyah (keutamaan), yaitu:

1. Yang paling pandai dalam membaca al-Qur’an.
2. Jika mereka setara dalam bacaan al- Qur’an, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Atau yang lebih dahulu masuk Islam.
4. Atau yang paling tua umurnya.

Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Qur’an. Jika mereka setara dalam bacaan al- Qur’an, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim ).

Jadi, jika anda jadi bermakmum kepada pelaku maksiat, seperti imam suka mabuk, imam suka menggunakan uang riba dan lain-lain, maka shalat anda tetap sah. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post