Bersmusyawarah dalam Setiap Keputusan di Rumah Tangga

Tanya: Asalamualaikum pa ustad mau bertanya saya tadi nya janda sudah punya anak , dan baru saja saya menikah lagi alhamdulilah suami saya yg baru

Admin

[addtoany]

Tanya:
Asalamualaikum pa ustad mau bertanya saya tadi nya janda sudah punya anak , dan baru saja saya menikah lagi alhamdulilah suami saya yg baru baik dan sayang sama anak sayatapi sekarang saya di lema pa ustad ,, suami saya berangkat ke jakarta saya di kampung , tadinya saya mau ikut k jakarta tapi anak saya di larang ikut sama nenek nya anak saya harus d kampung sama nenek nya ,, apa saya harus ttp k jakarta tanpa anak saya atau saya di kampung sama anak saya ??
Kalau suami saya ikutin semua keputusan saya pa ustad saya nya bingung (Siti Maemunah, Kuningan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Alhamdulillah semoga kehidupan anda bahagia dunia akhirat. Yang harus digarisbawahi adalah bahwa ketika perempuan menikah, yang jadi ketua rumah tangga adalah suami.

Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]

Seorang istri wajib menaati suaminya dan mendahulukan suami dari yang lain. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad Saw:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [HR. Tirmidzi)

Juga hadis berikut:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [HR. Ibnu Hibban)

Juga hadis berikut:

وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” (HR. Thabrani)

Apakah anda harus ke ikut suami Anda? Tentu perlu musyawarah dengan suami anda sebagai ketua keluarga. Jika suami anda meminta anda ke Jakarta, maka anda wajib ikut. Jika tidak hasil musyawarah dianggap perlu ikut, maka tidak usah ikut.

Demikian juga dengan anak anda, jika suami mengatakan harus dibawa, maka ia harus dibawa. Jika tidak, maka tidak. Tentu juga bermusyawarah dengan orang tua anda. Karena musyawarah adalah ciri khas orang mukmin. Dengan musyawarah, kelak jika ada apa-apa tidak ada yang dipermasalahkan. Pun kalian dapat ambil keputusan secara bersama dengan senang dan bahagia. Wallahu a’lam.

Related Post