Tanya:
Sudah bercerai talak tiga apa bisa kembali lagi? (Rina, Wonosobo)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”.
Talak ada yang sharih, yaitu perkataan suami kepada istri, “kamu saya cerai atau kamu saya talak”. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Ada juga talak dengan bahasa kiasan (kinayah) misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama-sama tahu bahwa maksud suami adalah talak.
Talak juga ada talak satu, dua atau tiga. Talak tiga bukan perkataan seseorang dengan mengatakan kamu talak, talak, talak. Perkataan ini dianggap satu talak.
Yang dianggap talak tiga adalah talak, lalu rujuk, lalu talak, lalu rujuk, lalu talak lagi.
Dalam kondisi seperti ini, maka suami tidak bisa rujuk lagi kecuali ia menikah dengan wanita lain dulu. Jika kemudian setelah menikah tersebut lalu terjadi talak lagi, maka ia bisa kembali ke istri pertama namun dengan nikah baru dan mahar baru. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)