Bolehkah Berkurban Tanpa Sepengetahuan Suami?

Tanya: Assalamualaikum ustadz/ustadzah.. saya ingin sekali berqurban nanti idul adha, saya udh kumpulin uang sedikit² karna saya selama hidup blm pernah qurban, tp suami saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum ustadz/ustadzah.. saya ingin sekali berqurban nanti idul adha, saya udh kumpulin uang sedikit² karna saya selama hidup blm pernah qurban, tp suami saya tdk izinkan dgn alasan mending uangnya buat jajan saya aja, mengingat ekonomi kami memang prihatin tp saya sudah jelaskan saya bisa kumpulin uangnya untuk itu, apakah saya boleh diam² tanpa sepengetahuan suami tetap berqurban? (Wiwin Sugiarti – Bekasi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Dalam islam, ada pemisahan yang jelas antara harta suami dan harta istri. jika harta istri itu memang milik istri secara penuh, baik dari pemberian orang lain atau dari usaha sendiri, maka ia boleh memanfaatkan untuk sesuatu yang halal sesuai kehendanya meski suami tidak ridha. karena kepemilikannya menjadi hal mutlak bagi dirinya dan ia berhak untuk menggunakan harta yang ia miliki. imam abu zahrah dalam kitab ushulnya mengatakan sebagai berikut:

وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج

Artinya, “Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga,”

Syekh Wahbah Az-Zuhayli, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juga mengatakan sebagai berikut:

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل

Artinya, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.”

Dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai berikut:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ  شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Surat An-Nisa’ ayat 4).

Pemberian ini, artinya menjadi hak istri untuk menggunakan hartanya. Hanya suami boleh untuk memberikan pandangan. Karena suami adalah rekan dalam kehidupan rumah tangga.

Intinya anda boleh untuk menggunakan harta anda termasuk untuk kurban. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post