Tanya:
Asalamualaikum ust
Mau tanya bagaimanakah hukum dlm pembagian daging qurban
Apakah boleh bila d berikan pada non muslim yg tinggal d seputar lokasi penyembelihan oleh panitia.
Apakah ada penjelasan utk tuntunan / hadits sebagai dasar tsbt?
Jawab:
Wa’alaikum salam
Membagikan daging kurban kepada non muslim hukumnya boleh. Dalilnya sebagai berikut:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8).
Membagikan daging kurban menjadi salah di antara berbuat baik kepada mereka. Barangkali dengan cara ini, juga bisa menjadi jalan bagi mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.
Selain itu juga terdapat kisah Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha, ketika berkonsultasi kepada Rasulullah perihal kedatangan Ibundanya yang masih musyrik, meminta pesangon kepada Asma’ sebagai bakti putrinya kepadanya. Nabi mengatakan
نَعم، صلِي أمَّك
“Iya.. Sambunglah silaturahimmu dengan Ibumu.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu pernah menyembelih kambing sebagai qurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?”
Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُه
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmizi)
Jadi dengan alasan di atas, kita boleh membagikan daging kurban kepada non Muslim.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)