Tanya:
1. Saya dapat pertanyaan dari tetangga. Kalau daging qurban diberikan kepada non muslim apa hukumnya dan apa dalilnya?
2. Apa betul qurban boleh kambing betina?
Jawab:
1. Boleh, silahkan. Asalkan dia tidak memerangi dan memusuhi kita.
Dalilnya sebagai berikut.
Firman Allah:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8).
Memberikan sebagian daging korban kepada orang kristen atau non muslim yang fakir, merupakan salah satu dari perbuatan baik tersebut.
Hadis riwayat Adullah bin Amr ra yang pernah menyembelih kambing qurban untuk keluarganya. Lalu beliau bertanya kepada anggota keluarganya,
“Apa kalian sudah memberi daging kurban untuk tetangga kita yang Yahudi? Apa kalian sudah memberi daging kurban untuk tetangga kita yang Yahudi?
Beliau melanjutkan, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُه
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmizi).
Ini artinya bahwa sedekah atau juga memberi daging kurban, sangat dianjurkan untuk kerabat kita dan juga tetangga kita, meskipun dia non muslim.
Ini juga menunjukkan mengenai ajaran islam yang rahmatan lil alamin. Islam yang memberikan rahmat dan kedamaian, bukan saja kepada sesama muslim, namun juga non muslim.
2. Menurut imam nawawi, boleh. Beliau mengkiyaskan dengan akikah yang boleh dengan kambing jantan atau betina. Jika akikah boleh, maka kurban juga boleh.
Terkait akikah berdasarkan hadis berikut:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai dan Abu Daud).
Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489