Tanya:
Assalamualaikum wr.wb mohon maaf saya ingin bertanya, bagaimana hukum orang yang masih mempunyai sangkutan (utang) dengan orang lain yg sudah bertahun-tahun, sedangkan org itu sanggup membayar sangkutan itu tetapi beliau malah berqurban dengan mempunyai sangkutan. Bagaimana tanggapanya? Apakah berkah beliau? Terimakasih wallaikumsalam wr.wb. (Hanifa Putri – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki utang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya utang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)
Jika seseorang berutang, maka ia harus dahulukan membayar hutang daripada berkurban. Hal ini karena membayar utang hukumnya wajib, sementara berkurban hukumnya sunnah. Yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah.
Bagaimana jika ia berkurban? Selama memenuhi syarat rukun, tentu kurbannya sah. Hanya ini tidak utama. Yang utama adalah membayar utang. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)