Bolehkah Makan Ikan Kanibal?

Jamaah D1: Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, hukum makan ikan laut yang bertaring atau ikan makan ikan (termasuk ikan kanibal) itu bagaimana? Haramkah? Terima kasih.  

Admin

[addtoany]

Ic Launcher

Jamaah D1: Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, hukum makan ikan laut yang bertaring atau ikan makan ikan (termasuk ikan kanibal) itu bagaimana? Haramkah? Terima kasih.

 

Jawaban:

Semua binatang yang hidup di laut, apapun jenis hewannya hukumnya halal, meski ia bertaring atau ikan makan ikan.

Dalilnya sebagai berikut:

 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

 

Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…" (QS. al-Maidah: 96)

Juga sabda Rasulullah Saw berikut:

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

 

Rasulullah Saw bersabda: “Airnya (laut) suci dan bangkainya halal.” (HR. Malik)

Wallahu a'lam.

 

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Tags

Related Post