Jamaah D1: Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya, hukum makan ikan laut yang bertaring atau ikan makan ikan (termasuk ikan kanibal) itu bagaimana? Haramkah? Terima kasih.
Jawaban:
Semua binatang yang hidup di laut, apapun jenis hewannya hukumnya halal, meski ia bertaring atau ikan makan ikan.
Dalilnya sebagai berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…" (QS. al-Maidah: 96)
Juga sabda Rasulullah Saw berikut:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Rasulullah Saw bersabda: “Airnya (laut) suci dan bangkainya halal.” (HR. Malik)
Wallahu a'lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899