Fikih

Bolehkah Makmum Membaca Al-Fatihah dalam Hati?

Tanya:
Salam… 𝖠𝗉𝖺𝗄𝖺𝗁 𝗁𝗎𝗄𝗎𝗆𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖺𝗄𝗆𝗎𝗆 𝗆𝖾𝖻𝖺𝖼𝖺 𝖺𝗅𝖿𝖺𝗍𝗂𝗁𝖺𝗁 𝖽𝗂 𝖽𝖺𝗅𝖺𝗆 𝗁𝖺𝗍𝗂, 𝖽𝗂𝗌𝖺𝖺𝗍 𝗌𝗁𝗈𝗅𝖺𝗍 𝖻𝖾𝗋𝗃𝖺𝗆𝖺𝖺𝗁 𝖽𝖺𝗇 𝖻𝖺𝖼𝖺𝖺𝗇 𝗂𝗆𝖺𝗆 𝖽𝗂𝗓𝖺𝗁𝖺𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗆𝗈𝗁𝗈𝗇 𝗃𝖺𝗐𝖺𝖻𝖺𝗇𝗇𝗒𝖺. (Sholeh, Cimahi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menurut madzhab syafi’i, makmum diam saja ketika imam membaca surat Al-Fatihah. Makmum baru membaca Al-Fatihah ketika Imam mulai membaca surat-surat dari Al-Qur’an.

Hanya saja, yang namanya membaca itu bukan dalam hati, tapi dizahirkan atau diucapkan dalam mulut, namun dengan suara yang lirih. Maka bacaan dalam shalat, harus keluar dari mulut dan minimal terdengar oleh telinga sendiri.

Dalilnya sebagai berikut:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“… Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya ….” (Al-Baqarah: 286).

Sesuatu yang dalam hati, berarti belum diusahakan. Setelah keluar dari mulut, itulah yang ia usahakan. Sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

“Allah memaafkan umatnya dari apa yang terlintas dalam hatinya selama tidak diucapkan maupun dikerjakan.” (HR. Muslim)

Ungkapan dalam hati belum dianggap, kecuali telah diungkapkan. Jadi mulut harus bergerak terdengar suara lirih. Jika tidak bisa baca karena mulut kaku, baca semampunya saja, namun jika terpaksa bacaan tidak bisa keluar dari mulut, silahkan di baca dalam hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها

Artinya: Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (Al-Baqarah: 286).

Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Komentari
Tag

Materi terkait

Back to top button