1.Jika jelas para donatur niat dari awal dan memberikan amanat kepada panitia untuk kurban, patungan per 7 orang untuk dibelikan sapi, atau persatu orang untuk dibelikan kambing, lalu panitia membelikan sapi dan atau kambing dan disembelih dengan niat qurban, maka kurbannya sah.
Namun jika sekadar mengumpulkan uang tanpa ada amanah untuk membelikan sapi atau kambing, dan tanpa ada niatan kurban, maka itu sedekah biasa meski uang tadi dibelikan kambing atau sapi.
Sabda rasul:
انما الاعمال بالنيات
Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya.
2. Daging kurban boleh dibagi mentah, boleh juga dibagi setelah dimasak.
Dalilnya pembagian mentah sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil pembagian mentah atau matang sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj berikut:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. (QS. Al-Haj : 28).
Kata-kata كلوا makanlah oleh kalian
dan اطعموا berikanlah makanan oleh kalian
Itu dalil am (umum). Bisa masih mentah atau sudah dimasak.
Wallahu a’lam