Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, pak tahun kemarin orang tua saya Ibadah haji,dan di tanah suci orang tua saya berniat menaikkan haji para anaknya, karena orang tua saya orang cukup berada, tapi saya menolak dengan alasan saya mau naik haji dengan uang hasil saya sendiri saya tidak mau menggunakan uang orang tua saya karena dia sudah banyak membantu saya, gimana menurut pak ustad dengan sikap saya, apakah saya harus menuruti niat baik orang tua saya atau akan lebih baik menggunakan uang sendiri, terima kasih, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh. (Dedi Harianto, Batam)
Jawab:
Orang tua memang selalu ingin membahagiakan sang anak. Kebahagiaan orang tua, salah satunya jika anak bahagia. Orang tua ingin selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Pemberian itu merupakan wujud kasih sayang kepada mereka.
Oleh karena itu, menyakiti hati orang tua adalah perbuatan terlarang dan diharamkan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
أَلاَ أُنَبِّئُكُم بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا قُلْنَا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ : أَلأِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّوُرِ، فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا : لَيْتَهُ سَكَتَ
Maukah aku beritahukan kepadamu sebesar-besar dosa yang paling besar, tiga kali (beliau ulangi). Sahabat berkata, ‘Baiklah, ya Rasulullah’, bersabda Nabi. “Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, serta camkanlah, dan saksi palsu dan perkataan bohong”. Maka Nabi selalu megulangi, “Dan persaksian palsu”, sehingga kami berkata, “semoga Nabi diam” [HR Bukhari dan Muslim)
Juga sabda nabi berikut:
ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْ خُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : اْلعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ اَلْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ والدُّيُوثُ
“Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yakni anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki dan kepala rumah tangga yang membiarkan adanya kejelekan (zina) dalam rumah tangganya” [HR. Hakim, Baihaqi dan Ahmad)
Anda komunikasikan saja dengan baik dengan orang tua sehingga tidak salah paham. Jika menolak pemberian orang tua tadi dapat menyakiti mereka, maka Anda tidak boleh menolaknya. Namun jika penolakan Anda tidak menyakiti keduanya, karena Anda merasa tidak ingin merepotkan mereka, maka menolak tidak mengapa. Namun sampaikan dengan bahasa yang baik agar tidak salah paham. Wallahu a’lam.