Tanya:
Asalamualaikum saya ingin bertanyq apakah ketika beristinja ( cebok ) kencing ketika di basuh air apakah mulut kelamin harus dibuka selebar lebarnya atau di buka sedikit saja
mohon di jawab. (Hari Pamungkas – Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Beristinja maksudnya adalah membersihkan kotoran atau najis yang keluar dari dua lubang, dubur atau qubul. Beristinja hukumnya wajib. Istinja sendiri bisa menggunakan air, batu atau hal lain yang bersih. Dalil wajibnya istinja adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. [Al-Baqarah/2: 222].
Hadis Nabi Muhammad saw:
إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ فَإِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا لِغَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ .وَنَهَى عَنِ الرَّوْثِ وَالرِّمَّةِ وَأَنْ يَسْتَنْجِىَ الرَّجُلُ بِيَمِيْنِهِ.
“Sesungguhnya diriku sebagaimana orangtua bagi kamu sekalian. Apabila salah satu kamu sekalian buang air, maka janganlah ia menghadap atau emembelakangi kiblat, dan lakukanlah Istinjâ’ engan tiga usapan batu.” Baginada Nabi melarang Istinjâ’ dengan kotoran hewan dan berIstinjâ’ dengan tangan kanan.”(H.R. Al-Baihaqy)
Juga hadis berikut:
عَنْ أَنَسٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Dȃruquthni)
Adapun cara istinja adalah dengan membersihkan kotoran dan yakin bahwa kotoran atau najis tersebut sudah hilang. Tidak ada keharusan untuk membuka mulut kelamin selebar mungkin. Hal terpenting, Anda yakin bahwa najis yang melekat, sudah hilang dan sudah bersih. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustdaz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA) atau ke +201000304569 (WA)