Dalil dan Istidlal Tentang Cadar

Karena banyaknya pertanyaan terkait cadar, maka kami perlu untuk menjelaskan kembali terkait persoalan ini. Muhammadiyah memandang bahwa niqab atau cadar, merupakan perkara yang boleh dilakukan.

Admin

[addtoany]

Karena banyaknya pertanyaan terkait cadar, maka kami perlu untuk menjelaskan kembali terkait persoalan ini.

Muhammadiyah memandang bahwa niqab atau cadar, merupakan perkara yang boleh dilakukan. Artinya ia bukan perkara wajib atau sunnah. Meski demikian sebagian ulama berpendapat bahwa cadar merupakan perkara wajib atau sunnah. Dalil yang dijadikan pijakan adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Hanya saja, istidlal dengan ayat ini lemah karena ayat di atas sama sekali tidak bicara tentang cadar. Namun menggunakan pakaian yang menutup dada.

Dalil yang lain:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).

Istidlal dengan ayat di atas juga lemah, karena ayat di atas tidak bicara tentang cadar, namun soal sahabat yang hendak bicara dengan umahatul mukminin, mesti berbicara di balik tabir atau dinding.

Dalil lain sebagai berikut:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).

Lagi-lagi istidlal dengan ayat ini juga lemah, karena ayat ini bicara menutup pakaian sampai dada, bukan cadar.

Dalil lain:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).

Istidlal dengan ayat ini juga lemah, karena ia tidak bicara tentang cadar sama sekali. bahkan ayat ini memberikan penjelasan mengenai  tempat-tempat yang boleh nampak di tubuh wanita.  Syaikh Ali Jumah menyatakan bahwa ayat di atas menunjukkan mengenai bolehnya wajah dan telapak tangan untuk dilihat. Wallahu a’lam.

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post