Dari Talak Satu Langsung Ke Talak Tiga, Apakah Sah?

Tanya: Assalamu’alaikum saya suami menceraikan istri dari talak satu ke talak tiga tanpa ada talak dua dalam keadaan sadar apakah.talak tiga saya sudah.sah setelah saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum saya suami menceraikan istri dari talak satu ke talak tiga tanpa ada talak dua dalam keadaan sadar apakah.talak tiga saya sudah.sah setelah saya cari tau talak tiga saya blm.sah harus ada talak dua saya mencoba menjelaskan ke istri tp istri saya tetap bahwa talak tiga saya sah mohon jawabannya. (Tobiin, Pemalang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Talak satu, dua dan tiga berurutan. Talak dua akan terjadi mana kala ada talak satu. Talak tiga akan terjadi manakala ada talak dua. Jadi tidak bisa talak satu lalu loncat ke talak tiga. Talak satu dan dua, adalah talak raj’i di mana suami istri bisa balik kembali tanpa perlu mahar dan akad baru. Syaratnya rujuk dilakukan sebelum masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Terkait masa iddah ini, diterangkan dalam firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” [Ath-Thalaaq: 1]

Ketika masa iddah, istri tidak boleh keluar atau tinggal di rumah orang tua atau mertua. Ia tetap tinggal bersama dengan suaminya. Tujuannya. Siapa tau dalam masa iddah, mereka baikan kembali. Karena talak, meski dibolehkan, namun ia adalah perbuatan halal yang dimurkai Allah, sesuai dengan hadis nabi berikut:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (HR. Abu Daud)

Juga sabda Nabi Muhammad saw berikut:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

Artinya: “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).

Jika bapak dan ibu ada masalah, coba komunikasikan dengan pasangan secara baik-baik. barangkali ada kesalahpahaman atau kurang keterbukaan.a tau jika masih ada masalah, coba libatkan kedua keluarga sebagaimana firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35)

Jagalah keluarga dan jangan sampai terjadi talak. Semoga Allah memberikan kedamaian dan ketenangan dalam keluarga kalian. Amin.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)

Related Post