Tanya:
Assalamualaikum ustad..
Saya mau bertanya, jika kita salat ada anjing yang menjilati kaki kita apakah shalat kita sah atau tidak ustadz? (Nurul Fatia Darma, Aceh Barat Daya)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Di antara syarat shalat adalah menghadap kiblat dan suci dari najis baik tempat, badan atau pakaian. Jika shalat sementara ada najis di tubuh kita, maka shalatnya tidak sah.
Menurut madzyab Syafii dan sesuai yang dirajihkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bahwa air liur anjing najis mughaladzah. Jika terkena badan, harus dicuci 7 kali, salah satunya dengan debu.
Jika sedang shalat, lalu ada anjing mendekat dan menjilati kita atau pakaian kita, berarti kita terkena najis. Maka shalatnya batal. Terkait najisnya anjing, sesuai dengan hadis Nabi berikut:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minum di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan sebagai berikut:
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah saw bersabda, berikut:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim)
Jadi anda harus membatalkan shalatnya serta mencuci tempat yang terkena najis. setelah itu, shalat lagi. Karena terkena najis tidak membatalkan wudhu, maka anda tidak perlu wudhu lagi. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)