Tanya:
assalamu’alaikum ustaz mau tanya klo suami gajinya kecil sedangkan istrinya gajinya lumayan bisa mencukupi kebutuhan keluarga. namun si suami memberikan sebahagian gajinya kepada orang tuanya apakah hukumnya? dikarenakan mungkin dia merasa masih ada gajih istri yg bisa memenuhi kebutuhan jika kurang. (Hanifa, Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Kewajiban utama seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, baik terkait dengan sandang, makanan atau rumah tempat tingal. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]
Cara yang makruf maksudnya mencukupi kebutuhan sesuai batas minimum yaitu sesuai dengan kadar yang umum berlaku, seperti makan tiga kali sehari, beli pakaian secukupnya dan lainnya,bukan berlebihan hingga bermewah-mewah.
Hanya kadang suami pekerjaannya sekadarnya sehingga hanya mampu memberikan sedikit dari rizki Allah yang dititipkan kepadanya. Jika ini yang terjadi, maka istri hendaknya juga menerima dengan qana’ah. Semoga dengan ini Allah akan melapangkan rizki suami, sebagaimana firman Allah berikut:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]
Di sisi lain, suami punya kewajiban untuk taat dan membahagiakan orang tua. Barangkali di antara wujud untuk membahagiakan orang tua ini adalah dengan memberikan sedikit rizki yang ia terima itu. Karena ridha orang tua, akan mengantarkan suami, istri dan keluarga ke dalam surga.
Terkait kewajiban taat dan menghormati orang tua adalah firman Allah berikut:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS al-Isra’ : 23).[5]
وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS Luqman : 14).
Maka sesungguhnya apa yang dilakukan suami tidak salah. Seorang istri, hendaknya bersyukur dengan suami yang taat dan selalu ingat kepada orang tuanya. Karena dengan ini, insya Allah keluarga akan mendapatkan barakahnya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)