Tanya:
izin bertanya, saya merupakan wanita berumur 19 tahun mulai dari bulan desember haid saya keluar sedikit sedikit tetapi selalu lebih dari 15 hari, dan sekarang terjadi lagi di bulan ramadhan apakah saya diwajibkan puasa? , sebetulnya sempat berhenti 1 atau 2 hari kemudian saya mandi wajib, setelah itu darah haid muncul lagi. bagaimana solusi nya apakah saya diwajibkan puasa dan shalat, atau ditunda dulu. (Fajrin – Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Ketika seseorang haid, maka ia tidak wajib puasa berdasarkan pada dalil berikut ini:
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah bersabda kepada para wanita yang mempertanyakan tentang maksud kurangnya agama mereka:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا
“Bukankah wanita itu bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” Para wanita menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata, “Maka itulah dari kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 304)
Menurut madzhab Syafi’i, bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Artinya jika ada wanita haid di atas 15 hari, maka mulai hari ke 16 dianggap sebagai darah istihadah. Ia tetap wajib shalat dan puasa. Wallahu a’lam bishawab.