Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz, apa hikmah dari hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban tersebut? Maturnuwun. Wassalamu’alaikum. (Rakhmat Hidayat)
Jawab:
Wa’alaikusalam…
Hikmah dari anjuran agar rambut dan kuku pemilik kurban tidak dipotong, menurut imam Nawawi, agar seluruh bagian dari badan kita, dapat selamat dari api neraka. Ini artinya juga menjaga agar rambut dan kuku kita juga terhindar dari api neraka.
Senada dengan pernyataan imam nawawi, Imam al-Munawi mengatakan bahwa selain juga untuk menjaga seluruh anggota tubuh dari api neraka, juga untuk menjaga agar seluruh bagian tubuh mendapatkan pahala.
Imam at-Turbisyi menambahkan, selain agar seluruh tubuh terhindar dari api neraka, juga agar ketika kelak Allah menurunkan rahmat dan fadilahnya, seluruh bagian tubuh dapat mendapatkannya. Wallahu a’lam.