Tanya:
Assalamualaikum, saya mau tanya apabila ada sepasang suami istri yang belum bisa di karuniai anak lalu ia mengadopsi seorang anak laki-laki yang usia nya sudah mulai memasuki usia akhil baligh, dengan seiring berjalannya waktu si anak tersebut sudah mulai akrab dan manja kepada ibu dan ayah angkatnya, yang menjadi pertanyaan apakah dosa atau bagaimana hukum nya jika anak tersebut memeluk, mencium dan berbelai mesra layaknya seorang anak dan ibu namun posisi nya kan tidak ada ikatan darah? (Sindi Fatikasari, Cirebon)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya anak angkat bukanlah bagian dari nasab ayah atau ibu angkatnya. Islam sendiri melarang menisbatkan anak angkat kepada orang tua asuhnya. Larangan ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Artinya :” … dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS.al-ahzab: 4)
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Juga hadis nabi berikut ini:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ (ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar Radliallahu ‘anhuma bahwa Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad hingga Allah menurunkan ayat: “Panggillah dia dengan nama bapak-bapaknya, karena hal itu lebih adil di sisi Allah.” (H.R Bukhari)
عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ الْبَاهِلِيْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ خُطْبَتِهِ عَامَ حُجَّةُ الْوَدَاعِ وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ التَّابِعَةِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Artinya: “Dari Abu Umamah Al Bahili dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada’; barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat.”(HR. Tirmidzi)
Karena ia bukan dari nasabnya, setelah baligh, ia adalah orang lain yang bukan mahramnya. Ia tidak boleh membuka sebagian aurat di hadapan orang tua angkatnya atau berpelukan/berciuman dengan orang tua angkatnya.
Adapun solusinya adalah ketika anak angkat masih bayi, hendaknya ia disusui oleh ibu angkatnya. Dengan demikian, ia menjadi anak susuan dan menjadi mahram secara permanen. Jika demikian, hal-hal yang diharamkan tadi menjadi halal. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
—
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899